Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat para
muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah.
Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan
manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman :
Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik.
(Qs. Al-Araf : 26).
Pakaian
dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya
berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik
wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri.
Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi
pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk
menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan
masalah berhijab ( berbusana yang
menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah
bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama
islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat
muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada
tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak,
padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan
oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah
berfirman : Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh
tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Dua
ayat diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus
dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya terkecuali
apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak tangan).
Berhijab adalah Ibadah
Berhijab
adalah ibadah, dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah
Allah. Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat
dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara
menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai
murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata
mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan
kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi
perintah Allah yang telah berfirman dalam al-Quran: …. dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.( Qs.
Al-Ahzab : 33 ).
Belum Mantap Berhijab
Karena
berhijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita
muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap berhhijab. Karena
sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang
lainnya. Padahal Allah berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab : 36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar